Apakah Penerima KIP Kuliah Bisa Pindah Universitas (Kampus)
Banyak sekali yang menanyakan hal ini, bagaimana jika siswa nih merasa salah jurusan selama setahun pertama dan ingin pindah jurusan atau prodi bahkan mau pindah ke kampus lain. Emang bisa gak sih pindah jurusan itu apabila dia menerima bantuan KIP kuliah?
nah cocok sekali karena ini adalah Bolehkah Penerima KIP Kuliah Bisa Pindah Universitas (Kampus)? langsung saja ke pembahasannya!
sebelum menuju ke pembahasan Bolehkah Penerima KIP Kuliah Bisa Pindah Universitas (Kampus)? kami mau mengingatkan bahwa kami hadir di instagram, youtube dan quora yang dimana bertujuan menjangkau kalian para pembaca dan penikmat konten pendidikan untuk senantiasa memberikan manfaat dan membangun pendidikan indonesia menjadi lebih maju, jadi tunggu apalagi yuk kepoin media social kami lainnya.
Jawabannya adalah bisa. Hal ini sudah dijelaskan secara jelas oleh KIP Kuliah,
bahwa "Penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan mendaftar KIP-Kuliah kembali di tahun selanjutnya baik di PT yang sama / lain.
Hal yang sama untuk pindah Program Studi, penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan untuk pindah Program Studi."
Catatan:
1. Sanksi
2. Yakin Akan Keterima? (jika mengundurkan diri)
3. belum ditetapkan
Solusi:
1. UTBK & Jangan mengundurkan diri
2. pengalaman teman
Masih bingung? simak videonya aja!